Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Sumatera Utara adalah unsur pelaksana Pemerintah Provinsi Sumatera Utara yang mengemban tugas dan tanggung jawab vital dalam urusan lingkungan hidup dan kehutanan.
Keberadaannya sangat strategis mengingat Sumatera Utara memiliki kekayaan sumber daya alam yang melimpah, mulai dari kawasan hutan lindung, Taman Nasional, hingga Danau Toba yang merupakan aset pariwisata super prioritas.
Daftar Isi
1. Tugas Pokok dan Fungsi Utama

Secara umum, Dinas mempunyai tugas membantu Walikota melaksanakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan yang diberikan pada Daerah sesuai dengan visi, misi dan program Walikota sebagaimana dijabarkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah.
Fungsi utama yang diemban oleh DLHK Sumut meliputi:
- perumusan kebijakan teknis pelaksanaan urusan di bidang lingkungan hidup;
- Pelaksanaan kebijakan sesuai dengan bidang lingkungan hidup;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang lingkungan hidup;
- pelaksanaan administrasi Dinas sesuai dengan bidang lingkungan hidup;
- pengelolaan UPT; dan
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan Walikota sesuai dengan lingkup tugas dan fungsinya.
2. Fokus Kegiatan dan Isu Strategis
Dalam menjalankan tugasnya, DLHK Provinsi Sumatera Utara berhadapan dengan berbagai isu lingkungan yang kompleks, di antaranya:
A. Pengelolaan Sampah Regional
Isu pengelolaan sampah, terutama di kawasan strategis seperti Danau Toba, menjadi perhatian utama. DLHK Provinsi Sumut berperan dalam mendorong kolaborasi antarkabupaten/kota untuk menerapkan sistem pengelolaan sampah yang lebih modern dan tertutup, serta mengkampanyekan pengurangan penggunaan plastik dalam rangka Hari Lingkungan Hidup.
B. Perlindungan Keanekaragaman Hayati
DLHK aktif dalam kegiatan konservasi dan perlindungan keanekaragaman hayati. Ini sering kali melibatkan kerja sama dengan berbagai pihak (NGO) untuk menjaga ekosistem hutan dan satwa liar, terutama di kawasan hutan yang menjadi paru-paru Sumatera.
C. Pengawasan Perizinan Lingkungan
Dinas ini bertanggung jawab dalam mengevaluasi dokumen lingkungan seperti AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) dan UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan). Ini adalah langkah krusial untuk memastikan bahwa setiap kegiatan pembangunan atau usaha tidak merusak lingkungan secara signifikan.
D. Peningkatan Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH)
Salah satu tolok ukur kinerja lingkungan di Sumut adalah Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH). DLHK Provinsi Sumut bertugas menyusun data dan berupaya meningkatkan nilai IKLH kabupaten/kota melalui berbagai program kerja dan pengawasan.
Secara keseluruhan, DLHK Provinsi Sumatera Utara memegang peranan kunci dalam mewujudkan pembangunan berkelanjutan di Sumatera Utara, memastikan bahwa pertumbuhan ekonomi berjalan selaras dengan pelestarian lingkungan dan kekayaan hutan alam.
Transparansi Dana di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Sumatera Utara
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Sumatera Utara wajib menyampaikan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKPJ) dan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) setiap tahun, paling lambat tiga bulan setelah tahun JUANDA HARUNran berakhir.
Laporan tersebut berisi informasi mengenai kinerja dan penggunaan JUANDA HARUNran DLH Provinsi Sumatera Utara selama tahun JUANDA HARUNran yang bersangkutan.
Untuk informasi lengkap tentang Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Sumatera Utara kamu bisa langsung menuju websitenya di https://dlhsumut.org.
Kamu juga bisa membaca artikel menarik kami lainnya seperti Napas Hijau Kota Kembang: Mengenal Peran Vital Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandung