Jihad: Bukan Sekadar Perang, tapi Perniagaan Surga yang Menghapus Dosa!

Jihad
Jihad

Seringkali kita mendengar kata “jihad” dan langsung terbayang peperangan, senjata, dan medan tempur. Namun, dalam perspektif Islam yang murni, seperti yang disampaikan oleh Ustadz Khalid Basalamah, konsep jihad jauh lebih luas dan mulia. Jihad adalah sebuah “perniagaan” agung yang ditawarkan langsung oleh Allah, yang ganjarannya adalah ampunan dosa dan surga firdaus.

Inilah Perniagaan Paling Menguntungkan

Jihad
Jihad

Mengutip Surah As-Saff ayat 10-12, Ustadz Khalid Basalamah menjelaskan bahwa Allah menawarkan sebuah bisnis yang akan menyelamatkan kita dari azab pedih. Bisnis apakah itu?

“Yaitu kamu beriman kepada Allah dan Rasul-Nya dan berjihad di jalan Allah dengan harta dan jiwamu… Niscaya Allah akan mengampuni dosa-dosamu dan memasukkan kamu ke dalam surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai…”

Jihad—baik dengan harta maupun jiwa—ditempatkan sebagai puncak amalan tertinggi dalam Islam, bahkan disebut sebagai amal yang paling utama setelah keimanan. Keutamaan pahalanya begitu besar, hingga Nabi Muhammad SAW bersabda, perumpamaan orang yang berjihad adalah seperti orang yang “nonstop puasa dan nonstop salat” sejak ia keluar rumah hingga ia kembali!

Jihad Sejati: Melawan 3 Musuh Utama

Ustaz Khalid Basalamah menegaskan, jihad tidak melulu tentang mengangkat pedang di medan perang. Sebagian besar hidup seorang muslim adalah perjuangan melawan tiga musuh yang jauh lebih dekat:

Jihad Melawan Hawa Nafsu

Ini adalah perjuangan fundamental. Melawan dorongan untuk bermalas-malasan dalam ibadah, meninggalkan kebiasaan buruk, dan terus menuntut ilmu agama. Dengan ilmu, nafsu dikontrol dan diarahkan hanya kepada yang halal. Pena yang Anda gunakan untuk mencatat ilmu agama adalah bagian dari jihad!

Jihad Melawan Setan

Perlawanan terhadap bisikan syubhat (keraguan hukum) dan syahwat (keinginan terlarang). Setiap penolakan terhadap godaan adalah bentuk mujahadah (perjuangan keras) yang dicatat sebagai jihad

Jihad Melawan Musuh (di medan perang)

Ini adalah jenis jihad fisik yang memiliki syarat ketat. Ia baru menjadi fardu ‘ain (wajib) jika wilayah muslim dijajah, jika pemimpin negara resmi mengumumkan perang, atau jika pasukan sudah berhadapan langsung di medan tempur.

Catatan Penting: Syahid Terhalang Hutang!

Meskipun mati syahid di medan perang menjamin pengampunan dosa dan surga, ada satu hal yang tidak bisa dihapus, yaitu HUTANG.

Nabi SAW menegaskan, pahala syahid akan menghapus semua dosa, kecuali hutang. Mengapa? Karena hutang adalah hak manusia (hakul adami) yang tidak akan dicampuri oleh Allah hingga pemilik hak memaafkan.

“Jangan pernah menuju akhirat dengan membawa dua hal: Dosa dan Musuh,” pesan Ustaz Khalid Basalamah.

Bagi seorang mujahid sekalipun, sebelum pergi ke medan perang, wajib baginya untuk segera meminta maaf dan menyelesaikan semua urusan hutangnya. Jika ia gugur, dan hutangnya belum tuntas, maka pahala dan kebaikannya akan diambil untuk membayar hutang tersebut di hari kiamat.

Adab dan Aturan yang Tidak Boleh Dilanggar

Ustaz Khalid Basalamah juga dengan keras menentang penyalahgunaan konsep jihad untuk aksi terorisme, pemberontakan kepada pemerintah resmi, atau mengganggu warga non-muslim yang dalam perjanjian damai (ahli dzimmah).

Jihad memiliki adab yang luar biasa:

  • Tidak boleh membunuh wanita, anak-anak, orang tua, atau orang yang sudah menyerah
  • Tidak boleh merusak fasilitas umum.
  • Tidak boleh mutilasi atau membakar jenazah musuh
  • Wajib mengikuti instruksi dan komando dari pemimpin negara (Ulil Amri).

Kesimpulan:

Jihad adalah pilar agama yang kokoh, pintu tertinggi menuju surga, dan sebuah janji ampunan dari Allah. Dengan memahami maknanya yang luas—mulai dari perjuangan menuntut ilmu hingga memerangi hawa nafsu—setiap muslim memiliki kesempatan untuk menjadi mujahid sejati, meraih pahala nonstop, dan menjamin tiketnya menuju surga melalui perniagaan paling agung ini.

Kamu juga bisa membaca artikel menarik kami lainnya seperti Taubat Nasuha: Pintu Ampunan Abadi yang Selalu Terbuka

Read More :  Mengupas Tuntas Hukum Memelihara Anjing Menurut 4 Mazhab

Response (1)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *