Dua bulan lalu, Hanni dari NewJeans menjadi berita utama setelah mengklaim bahwa dia telah menghadapi perundungan di dalam HYBE.
Selama siaran langsung yang mengejutkan, idola K-pop tersebut menuduh manajer ILLIT meminta grup tersebut untuk mengabaikannya alih-alih menyapanya. Pengungkapan ini menimbulkan kegemparan dan dia dipanggil ke Majelis Nasional untuk memberikan kesaksian.
Menurut laporan pada tanggal 20 November, Kantor Ketenagakerjaan dan Perburuhan Regional Seoul Barat menutup kasus ini secara administratif dengan alasan bahwa tuduhan tersebut tidak memenuhi syarat sebagai pelecehan di tempat kerja.
Kesimpulan tersebut didasarkan pada fakta bahwa Hanni tidak memenuhi kriteria karyawan ADOR berdasarkan Undang-Undang Standar Ketenagakerjaan.
Dinas Tenaga Kerja menambahkan bahwa berdasarkan sifat kontrak manajemennya, pekerjaannya tidak termasuk dalam hubungan bawahan dalam hal upah. Mereka juga menjelaskan bahwa agar kasus ini dapat dianggap sebagai kasus intimidasi di tempat kerja, pelaku harus memanfaatkan posisi otoritas atau setidaknya memiliki hubungan hierarkis di tempat kerja.
Namun, ternyata baik anggota NewJeans maupun manajer yang dituduh menindasnya memiliki perjanjian kontrak yang setara dengan perusahaan. Kementerian Tenaga Kerja menyebutkan beberapa alasan mengapa klaim penindasan yang dilakukan Hanni tidak dapat dikualifikasikan sebagai pelecehan di tempat kerja.
Mereka menjelaskan bahwa dia tidak memenuhi kriteria jam kerja atau lokasi tetap sebagai karyawan dan pembayaran yang dia terima lebih dianggap sebagai bagi hasil daripada upah atas pekerjaannya.
Mereka juga memasukkan bahwa ada beban keuangan bersama antara Hanni dan perusahaan untuk anggaran yang terkait dengan aktivitas hiburannya dan bahwa dia juga menanggung risiko untung atau rugi dari hal tersebut.
Kantor tenaga kerja juga mencatat bahwa anggota NewJeans membayar pajak penghasilan bisnis daripada pajak penghasilan karyawan. Beberapa alasan ini telah mencegah tuduhannya untuk dikualifikasikan sebagai pelecehan di tempat kerja.
Putusan Mahkamah Agung pada tahun 2019 juga menjadi referensi untuk menentukan hal ini, di mana kontrak eksklusif selebriti adalah perjanjian yang diamanatkan berdasarkan hukum perdata, dan kontrak tanpa nama juga serupa.
RUU ini semakin memperkuat keputusan kantor tenaga kerja untuk tidak mempertimbangkan Hanni sebagai karyawan HYBE berdasarkan Undang-Undang Standar Ketenagakerjaan.