Dunia pasar modal kini tengah digandrungi banyak kalangan, mulai dari milenial hingga profesional. Namun, bagi seorang Muslim, pertanyaan besar selalu membayangi: “Apakah keuntungan dari naik-turunnya harga saham itu berkah, atau justru jatuh ke jurang riba dan judi?”
Dalam sebuah pembahasan mendalam, Ustadz Ammi Nur Baits membedah fenomena ini dengan jernih. Menurut beliau, kunci utama menentukan hukum saham bukan hanya pada perusahaannya, melainkan pada niat dan cara seseorang bermain di dalamnya.
Daftar Isi
1. Trading Jangka Pendek: “Itu Adalah Kasino”

Banyak orang terjebak dalam euforia short selling atau trading harian demi mengejar keuntungan cepat. Namun, Ustadz Ammi memberikan peringatan keras. Beliau mengutip pandangan para ahli fikih kontemporer bahwa trading jangka pendek sangat sarat dengan unsur gharar (ketidakjelasan) dan spekulasi.
“Trading saham, lebih-lebih yang short selling, itu adalah kasino. Jadi itu lebih ke arah perjudian karena golnya besar, ketidakjelasannya besar.” [00:03:52]
Mengapa disebut judi? Karena seringkali harga digerakkan oleh berita buatan atau manipulasi pasar, bukan nilai fundamental perusahaan. Akibatnya, orang bisa kaya mendadak namun jatuh miskin dalam sekejap—sebuah karakter yang identik dengan perjudian [00:04:15].
2. Investasi Dividen: Jalan Menuju Keberkahan

Berbeda dengan trading, membeli saham dengan niat investasi jangka panjang untuk mendapatkan bagi hasil atau dividen memiliki kedudukan hukum yang berbeda. Di sinilah standar syariah dunia, seperti AAOIFI dan Dewan Syariah Bank Al-Rajhi, mulai bisa diterapkan.
“Poin yang kedua inilah baru bisa kita terapkan batasan yang diberikan oleh DPS (Dewan Pengawas Syariah) Bank Al-Rajhi dan juga yang menjadi standar di Ma’ayir Sharia yang diterbitkan oleh AAOIFI.” [00:04:49]
Dalam konteks ini, Anda bertindak sebagai pemilik modal yang ikut membangun perusahaan, bukan sekadar “bertaruh” pada angka di layar.
3. Syarat Ketat Saham “Halal”

Meskipun bertujuan untuk dividen, tidak semua perusahaan bisa dibeli sahamnya. Ustadz Ammi merinci batasan teknis yang harus dipenuhi:
-
Bisnis Utama Halal: Perusahaan tidak boleh bergerak di bidang haram (seperti miras atau bank konvensional) [00:01:43].
-
Rasio Utang: Pinjaman berbasis riba tidak boleh melebihi 30% dari modal keseluruhan [00:00:51].
-
Toleransi Pendapatan Haram: Pemasukan dari unsur riba tidak boleh lebih dari 5% dari total keuntungan [00:01:07].
4. Perdebatan Ulama: Sikap Wara’ Lebih Utama?
Menariknya, meskipun ada standar yang membolehkan (selama di bawah 5% riba), mayoritas ulama dunia (Jumhur) tetap bersikap sangat hati-hati.
“Jumhur (mayoritas ulama) menetapkan bahwa beli saham untuk instrumen investasi jika perusahaannya belum 100% bebas dari transaksi riba, hukumnya dilarang.” [00:06:14]
Keputusan ini diambil oleh lembaga besar seperti Majma’ Fiqh Islami di bawah OKI. Bagi mereka, sekecil apa pun riba tetaplah riba. Namun, bagi yang mengikuti pendapat kedua (pendapat Bank Al-Rajhi), mereka tetap diwajibkan melakukan pembersihan harta dari unsur yang 5% tersebut.
Kesimpulan: Bijak Sebelum Melangkah
Ustadz Ammi Nur Baits menutup pembahasannya dengan pesan tersirat bahwa keamanan harta seorang Muslim terletak pada kejauhannya dari spekulasi yang tidak jelas.
Jika Anda ingin masuk ke pasar modal, pastikan niat Anda adalah investasi jangka panjang (dividen) pada perusahaan yang memenuhi kriteria syariah, dan jauhilah gaya hidup trading harian yang berisiko menyeret Anda ke dalam ranah judi.
Kamu juga bisa membaca artikel menarik kami lainnya seperti Berhenti Mengontrol Segalanya: Seni Menarik Rezeki dengan Ketenangan dan Melepas Ego