Poligami: Syariat Ilahi atau Sekadar Nafsu? Mengupas Tuntas Tiga Mitos dan Tanggung Jawab Berat

Poligami Syariat Ilahi atau Sekadar Nafsu
Poligami Syariat Ilahi atau Sekadar Nafsu

Olret.id – Bayangkan, seorang dosen muslim di Amerika Serikat harus kehilangan pekerjaannya hanya karena menyatakan bahwa praktik poligami—yang dihalalkan dalam Islam—adalah sesuatu yang “boleh saja” dilakukan. Kejadian ini membuktikan betapa sensitif dan kontroversialnya topik poligami di mata dunia modern.

Namun, di tengah gelombang opini yang kerap menyamakan poligami dengan selingkuh syar’i atau sekadar pemuasan hawa nafsu pria, Syekh Muhammad Alfuli mengajak kita kembali meninjau isu ini dari kacamata syariat, bukan emosi.

Inilah tiga poin krusial yang harus dipahami oleh setiap Muslim, baik pria maupun wanita, tentang hakikat dan tanggung jawab poligami.

1. Poligami Bukan “Made by Man”, Tapi Solusi Ilahi

Poligami Syariat Ilahi atau Sekadar Nafsu
Poligami Syariat Ilahi atau Sekadar Nafsu

Poligami di mata Islam bukanlah tradisi budaya atau keputusan yang dibuat oleh manusia untuk memuaskan libido. Syekh Alfuli menegaskan, praktik ini adalah syariat Allah SWT.

Meskipun hukumnya tidak wajib, Allah menetapkannya sebagai jalan keluar (solusi) yang sangat strategis bagi masalah rumah tangga tertentu.

Contoh Kasus yang Menarik:

Syekh Alfuli menceritakan kisah pasangan yang menikah selama 30 tahun namun tidak dikaruniai anak. Sang istri mengambil keputusan yang mengharukan: ia mencarikan calon istri untuk suaminya sendiri.

Mereka pun menikah, dan sang suami akhirnya merasakan nikmatnya memiliki keturunan. Bahkan, ketiga anak dari istri kedua itu tetap dianggap sebagai cucu kandung oleh istri pertama.

“Bagaimana keluarga tersebut bisa merasakan nikmatnya punya anak dan bisa hidup damai dan tenang, jika Allah tidak menjadikan poligami sebagai jalan keluar?”.

Poligami, dalam konteks ini, berfungsi sebagai katup penyelamat dan solusi bagi takdir rumah tangga yang tidak terjangkau oleh pernikahan monogami.

2. Mengapa Wanita Tidak Boleh Berpoligami (Poliandri)?

Percaya diri menjadi Muslimah
Percaya diri menjadi Muslimah

Ini adalah pertanyaan klasik yang sering dilontarkan: Jika pria boleh, mengapa wanita tidak? Jawabannya, kata Syekh Alfuli, terletak pada hak fundamental setiap manusia: Hak untuk mengetahui siapa ayah kandungnya.

Jika seorang wanita memiliki lebih dari satu suami, dan kemudian hamil, penentuan garis keturunan akan menjadi kabur. Bahkan, penggunaan tes DNA pun tidak dapat memberikan kepastian 100% (hanya sekitar 96%), yang berarti ada potensi kesalahan penentuan ayah.

“Setiap manusia punya hak untuk mengenal siapa Ayah kandungnya… ini termasuk Fitrah wanita dan Fitrah pria juga.”.

Menjaga kemurnian nasab (garis keturunan) adalah salah satu tujuan utama syariat, dan hal ini hanya bisa terjamin melalui ketentuan bahwa wanita hanya boleh memiliki satu suami.

3. Hak Penolakan Istri: Boleh Minta Cerai (Khulu’)

Jangan Menyakiti Wanita
Jangan Menyakiti Wanita

Syekh Alfuli menekankan bahwa poligami tidak boleh terjadi atas dasar paksaan.

Seorang istri berhak penuh untuk menolak dipoligami. Bahkan jika suami adalah pria yang baik, taat beragama, dan dermawan, istri tetap berhak meminta cerai (khulu’) jika ia sudah tidak nyaman dan tidak mampu lagi menerima kondisi tersebut.

Kisah di zaman Rasulullah SAW menjadi dalil kuat:

Ada seorang wanita datang kepada Rasulullah mengadukan bahwa ia tidak bisa hidup dengan suaminya, padahal suaminya adalah orang yang baik. Rasulullah memperbolehkan wanita tersebut bercerai, dengan syarat mengembalikan mahar (kebun) yang telah diberikan suaminya.

Dengan kata lain, poligami adalah izin yang memerlukan kerelaan. Ketika kerelaan itu hilang, istri memiliki jalan keluar yang diakui syariat.

Dua Pesan Penting: Poligami Adalah Tanggung Jawab, Bukan Mainan

Wanita Menginginkan Lelaki Beriman
Wanita Menginginkan Lelaki Beriman

Jika syariat telah membolehkan, maka dua pihak ini wajib memegang teguh tanggung jawabnya agar praktik ini tidak merusak rumah tangga.

Pesan Tegas untuk Pria (Suami)

Poligami adalah tanggung jawab yang besar, bukan sekadar kenikmatan.

  • Jangan Dikit-Dikit Mengancam: Pria tidak boleh mengancam istri dengan poligami setiap kali ada masalah.
  • Tanggung Jawab yang Digandakan: Pria harus siap bahwa:
  1. Tanggung jawab di-double.
  2. Nafkah yang dikeluarkan di-double.
  3. Energi untuk mendengar curhatan, mengajak jalan-jalan, dan mengobrol dengan istri harus di-double.

“Kadang-kadang Antum tidak bisa adil dengan satu istri saja. Apakah Antum akan bisa adil dengan dua istri?”.

Pesan Keras untuk Wanita (Istri)

Syekh Alfuli menyoroti tren berbahaya yang menyamakan poligami dengan perbuatan dosa. Bahaya Ucapan: Wanita dilarang keras mengeluarkan ucapan yang merendahkan syariat, seperti menuduh semua pria berpoligami hanya mencari hawa nafsu.

“Ucapan ini mengandung penghinaan terhadap Nabi Muhammad Sallallahu Alaihi Wasallam yang bukan hanya menikah dengan empat, tetapi istri Rasulullah sampai 11 atau 12.”.

Mitos Terbesar: Syekh Alfuli terkejut melihat hasil survei di media sosial di mana banyak muslimah yang menyatakan: “Lebih baik suami saya selingkuh daripada poligami.”

Ini adalah pandangan yang sangat parah.

  • Selingkuh adalah Zina, Dosa Besar, dan hukumannya berat.
  • Poligami adalah Pernikahan yang Sah, Halal, dan diakui syariat.

“Orang yang menerima zina dibanding pernikahan sah, itu keimanannya harus dipertanyakan, teman-teman.”.

Jika Anda tidak setuju dipoligami, silakan menolak. Namun, jangan sekali-kali menghina syariat Allah, apalagi sampai meninggikan zina di atas pernikahan yang sah.

Kesimpulan:

Poligami adalah syariat yang dihalalkan sebagai solusi, bukan paksaan. Intinya bukan pada jumlah istri, melainkan pada Keadilan dan Tanggung Jawab yang dipegang teguh oleh pria, serta Sikap Hormat terhadap syariat yang harus dijaga oleh setiap Muslimah.

Kamu bisa juga membaca artikel menarik lainnya seperti Mengupas Tuntas Hukum Memelihara Anjing Menurut 4 Mazhab

Read More :  Percaya Bahwa Ketetapan Allah yang Terbaik, Meskipun Harus Diawali Dengan Air Mata

Response (1)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *