Menelaah Hukum Ojol Membonceng Wanita Bukan Mahram dalam Perspektif Islam
Kehadiran ojek online (Ojol) telah merevolusi mobilitas masyarakat. Namun, di tengah hiruk pikuk jalanan dan kemudahan teknologi, muncul satu pertanyaan mendasar yang menyentuh ranah syariat: Bagaimana hukum seorang pengemudi pria membonceng penumpang wanita yang bukan mahram (bukan kerabat yang haram dinikahi)?
Isu ini membawa kita pada pembahasan penting dalam fikih Islam, yaitu tentang khalwat (berdua-duaan di tempat sepi) dan ikhtilat (campur baur lawan jenis) dalam konteks muamalah (interaksi sosial dan transaksi).
Daftar Isi
I. Hukum Asal dan Batasan Syariat

Ustadz Adi Hidayat (UAH) dalam tausiyahnya menegaskan bahwa pada dasarnya, mencari nafkah melalui pekerjaan yang baik, legal, dan tidak bertentangan dengan syariat adalah halal dan dibolehkan.
“Hai semua manusia, silakan beraktivitas, ya, bekerja di muka bumi di tempat yang bisa dijangkau… minimal mencari sesuap nasi… Nah, itu halal.” (Ustadz Adi Hidayat)
Namun, kebolehan ini terikat dengan batasan etika pergaulan yang ditetapkan syariat, khususnya dalam interaksi dengan lawan jenis. Islam memberikan batasan untuk menjaga kehormatan dan menghindari hal-hal yang mendekati perbuatan keji.
Inti masalahnya terletak pada potensi terjadinya dua hal:
Khalwat: Berduaan di tempat sepi tanpa ada mahram atau orang ketiga, yang dilarang keras karena pihak ketiganya adalah setan.
Ikhtilat: Campur baur yang terlalu dekat antara laki-laki dan perempuan bukan mahram tanpa menjaga adab.
Berboncengan di atas motor, meski berada di tempat terbuka (jalan raya), berpotensi memicu ikhtilat karena adanya kedekatan fisik (bersentuhan) dan minimnya sekat.
II. Solusi Pragmatis dan Prinsip Darurat
Meskipun prinsipnya dihindari, para ulama fikih modern cenderung menempatkan kasus Ojol ini dalam konteks Muamalah (transaksi jual-beli jasa) yang merupakan kebutuhan umum. Beberapa pandangan, merujuk pada keterangan dalam Kitab al-Taqrib karya Abu Syuja’, menyebutkan bahwa:
“Yang keenam adalah memandang perempuan bukan mahram dalam rangka kesaksian dan muamalah. Maka pada kondisi itu, diperbolehkan (bagi laki-laki) memandang wajah perempuan bukan mahram.”
Analoginya, jika memandang wajah saat bertransaksi dibolehkan, maka interaksi berboncengan untuk tujuan transportasi (muamalah) juga bisa ditoleransi, dengan catatan utama: Tidak terjadi khalwat dan ikhtilat yang melampaui batas. Ustadz Adi Hidayat memberikan solusi praktis terbaik (skept yang paling bagus) untuk meminimalkan risiko syariat:
“Anda kasih sikat (sekat) nih… di sini dikasih sekat di joknya sehingga penumpang dengan ojeknya itu tidak langsung berhubungan atau langsung apa namanya bersentuhan secara langsung.” (Ustadz Adi Hidayat)
Pemasangan sekat (pembatas) menjadi solusi kreatif untuk menjaga jarak fisik (sentuhan) saat berboncengan, menjadikannya sarana muamalah yang lebih aman secara etika.
III. Tiga Kunci Menjaga Diri
Bagi driver Ojol maupun penumpang, menjaga diri adalah kewajiban utama. Berikut tiga adab yang harus dijaga:
- Niat dan Profesionalitas: Niatkan perjalanan hanya untuk transaksi jasa. Jauhi obrolan yang tidak perlu, candaan berlebihan, atau sikap “modus” yang membuka pintu syahwat.
- Menjaga Sentuhan Fisik: Hindari sentuhan, baik saat naik, turun, atau selama perjalanan. Jika memungkinkan, gunakan sekat.
- Menjaga Pandangan (Ghadhdhul Bashar): Baik pengemudi maupun penumpang diperintahkan untuk menundukkan pandangan, karena pandangan adalah panah Iblis.
“Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: ‘Hendaklah mereka menundukkan pandangannya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat.’” (QS. An-Nur: 30)
Kesimpulan:
Bekerja sebagai Ojol adalah pekerjaan halal. Namun, interaksi dengan penumpang yang bukan mahram harus dijaga ketat agar tidak melanggar adab bergaul dalam Islam.
Solusi terbaik adalah memasang sekat fisik dan menjaga adab (tidak khalwat, menjaga pandangan, dan profesionalitas) sebagai bentuk ikhtiar seorang Muslim dalam menjalani muamalah tanpa mengorbankan kehormatan diri.
Kamu juga bisa membaca artikel menarik kami lainnya seperti Peta Menuju Keabadian: Rahasia Menggapai 66 Pintu Surga
Response (1)